Lembaga Tinggi Negara di Indonesia

1. Kepresidenan

Dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang wakil Presiden. Berdasarkan amandemen IV UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

2. Dewan  Perwakilan Daerah ( DPD

Berdasarkan amandemen IV UUD 1945 seluruh anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu

3. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Seluruh anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden

4. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan kekuasaan tertinggi peradilan untuk menyelenggarakan peradilan guna merugikan guna menegakkan hukum dan keadilan

5. Dewan Pertimbangan Agung ( ,DPA )

Berdasarkan amandemen IV UUD 1945 hasil sidang tahunan MPR 2002 keberadaan DPA dihapus

0 Response to "Lembaga Tinggi Negara di Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel