Materi Fikih KLS 4 Pelajaran 2 Tata Cara Infak dan Sedekah

Keutamaan dalam memberikan suatu barang atau harta berupa infak atau sedekah sebaiknya diurutkan sebagaimana urutan berikut :

1. Saudara terdekat / Keluarga
2. Anak-anak yatim
3. Tetangga dekat dan jauh
4. Sahabat atau teman
5. Ibnu Sabil dan lain-lain

Sedangkan amal jariah yang berupa tanah atau bangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan :

1. Madrasah atau sekolah
2. Masjid/ Mushala
3. Rumah Sakit
4. Jalan
5. Kepentingan lain di jalan Allah Swt.

Perintah Allah dan Nabi Muhamad dalam ajaran Islam untuk bersedekah bersifat umum. Siapapun boleh melakukan, tetapi agar lebih jelas orang-orang yang diperintahkan untuk berinfak dan bersedekah (syarat infak dan sedekah) sabagai berikut:

1. Orang yang memiliki harta berlebih
2. Ikhlas karena Allah Swt
3. Tidak menyebut-nyebut sedekah/ infak yang telah diperbuat
4. Tidak menyakiti orang yang menerimanya.

Hal-hal yang harus ada dalam berinfak maupun bersedekah (rukun Infak dan sedekah) adalah sebagi berikut :

1. Orang yang memberi Infak/sedekah
2. Orang yang menerima Infak/sedekah
3. Barang yang diinfakkan/disedekahkan milik sendiri dan ada manfaatnya
4. Ada pernyataan antara pemberi dan penerima infak/sedekah (ijab qobul)

Di dalam berinfak dan bersedekah juga harus memperhatikan hal yang berikut ini :

1. Diharamkannya mengungkit-ungkit pemberian, dan menyakiti hati orang yang diberikan shadaqah kepadanya, yang mana hal ini dapat menghapuskan pahala shadaqah tersebut.

2. Diharamkannya riya (ingin dilihat oleh orang) dalam beramal shaleh, ini di dapat menghapus pahala ibadah.

3. Bahwasanya tidak dianggap infak kecuali dari harta milik sendiri bukan harta milik orang lain, maka tidak akan diterima dan tidak mendapat pahala, kecuali dengan izin yang pemilikinya.

4. Dengan niat mencari keridaan Allah.

0 Response to "Materi Fikih KLS 4 Pelajaran 2 Tata Cara Infak dan Sedekah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel