Pengertian dan Tugas Pokok POLRI

Pengertian dan Tugas Pokok POLRI
Pengertian dan Tugas Pokok POLRI
Pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia aatau yang sering disingkat dengan Polri ddalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hhukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.

Tugas Pokok Polri

Adapun tugas pokok Polri sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Menegakkan hukum
3. Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat

0 Response to "Pengertian dan Tugas Pokok POLRI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel