Pengertian dan Tugas Pokok Polisi Lalu Lintas

Pengertian dan Tugas Pokok Polisi Lalu Lintas
Pengertian dan Tugas Pokok Polisi Lalu Lintas

1. Pengertian Polisi Lalu Lintas

Polisi Lalu Lintas yaitu unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan ppatroli, pendidikan masyarakat ddan rekayasa laku lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

2. Tugas Pokok Polisi Lalu Lintas

1. Pendidikan mmasyarakat di bidang lalu lintas maksudnya melaksanakan penyuluhan tentang pengetahuan berlalu lintas

2. Penegakan hukum di bidang lalu lintas maksudnya menyelenggarakan penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas

3. Rekayasa lalu lintas maksudnya melakukan perubahan arus , melaksanakan pengaturan lalu lintas, melakukan penyetoran arus

4. Registrasi dan identifikasi maksudnya melaksanakan pengecekan ddan pencatatan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan, penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor )

5. Manajemen operasi lalu lintas maksudnya melaksanakan pengamanan, penjagaan,pengaturan dan pengawalan lalu lintas



0 Response to "Pengertian dan Tugas Pokok Polisi Lalu Lintas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel