Struktur Organisasi Polri Tingkat Polda
Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Agar dalam melaksanakan fungsi dan perannya diseluruh wilayah negara Republik Indonesia atau yang dianggap sebagai wilayah negara Republik Indonesia tersebut ddapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hhukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan pemerintah wilayah kepolisian dibagi secara berjenjang mulai tingkat pusat yang biasa disebut dengan markas bbesar POLRI sampai dengan tingkat desa atau kelurahan yang biasa disebut pos polisi sesuai kebutuhan menurut situasi dan kondisi daerahnya.
Struktur Organisasi Polri Tingkat Polda
Struktur Organisasi Polri |
Struktur organisasi polri tingkat desa sampai dengan ppropinsi yaitu sebagai berikut
1. Kepolisian Sub Sektor ( Subsektor) yaitu unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek ( Pasal 1 angka 26Perkap 23/2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat resor dan sektor ) dan dipimpin oleh Kapolsubsektor
2. Kepolisian Sektor ( Polsek ) yaitu unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres ( Pasal 1 angka 25 Perkap 23/2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat resor dan sektor ) dan dipimpin oleh Kapolsek
3. Kepolisian Resor ( Polres ) yaitu unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kabupaten atau kota yang berada di bawah Kapolda ( Pasal 1 angka 5 Perkap 23/2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat resor dan sektor )dan dipimpin oleh Kapolres
4. Kepolisian Daerah ( Kapolda ) yaitu unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah propinsi yang berada di bawah Kapolri ( Pasal 1 angka 4 Perkap 23/2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat resor dan sektor ) dan dipimpin oleh Kapolda
0 Response to "Struktur Organisasi Polri Tingkat Polda"
Post a Comment