7 Hukum-Hukum Perkembangan

7 Hukum-Hukum Perkembangan
HUKUM PPERKEMBANGAN
Poros perkembangan mmerupakan suatu evolusi yang secara umum adalah sama pada ssetiap anak. Selama hayatnya manusia sebagai individu akan mengalami perkembangan yang berlangsung secara berangsur-angsur, perlahan tapi pasti,menjalani berbagai fase dan ada kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu.

Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik turun, yang berjalan ddengan kelajuan cepat maupun lambat, semuanya itu mmenunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tanduk pada hukum-hukum tertentu yang disebut dengan hukum perkembangan. Di bawah ini merupakan beberapa hukum-hukum perkembangan yaitu

1. Hukum Kesatuan Organis

Menurut hhukum kesatuan organis anak adalah satu kesatuan organis, bukan suatu penjumlahan atau suatu kkumpulan unsur yang berdiri sendiri.

2. Hukum Tempo Perkembangan

Menurut hukum ini, setiap anak mempunyai tempo kecepatan pperkembangan sendiri-sendiri. Artinya ada anak yang mengalami perkembangan cepat, sedang dan ada pula yang lambat. Adanya hukum tempo perkembangan ini, seharusnya para orangtua tidak perlu merasa kecewa jika memiliki anak yang mengalami perkembangan lambat.

3. Hukum Irama Perkembangan

Pada dasarnya hukum irama berlaku untuk setiap mmanusia. Karena di samping hukum perkembangan memiliki tempo, perkembangan juga berlangsung sesuai dengan iramanya. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rrohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.

4. Hukum Masa Peka

Hukum masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan ddiri ke luar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria Montessori, yaitu seorang pendidik berkebangsaan Italia. Menurutnya masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Hukum masa peka ini hanya datang sekali selama hidupnya. Apabila masa peka tidak digunakan sebaik-baiknya atau tidak mendapat kesempatan untuk berkembang, maka fungsi-fungsi tersebut akan mengalami kelainan atau abnormal dan hal ini akan mengganggu perkembangan selanjutnya

5. Hukum Rekapitulasi

Hukum rekapitulasi pertama kali dikemukakan oleh Hackel, yang mmerupakan seorang sarjana biologi Jerman yang disebutnya hukum biogenetis. Dengan perkataan lain ontogenese yakni rekapitulasi dari phylogenese. Ontogenese adalah perkembangan individu. Sedangkan phytagenese adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Dengan demikian menurut hukum rekapitulasi ini perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan ringkas sejarah kehidupan umat manusia

6. Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri

Dalam diri anak terdapat hasrat dasar untuk mempertahankan dan mengembangkan diri. Hasrat mempertahankan diri terlihat dalam bentuk-bentuk nafsu makan dan minum, menjaga keselamatan diri. Sedangkan hasrat mengembangkan diri terlihat dalam bentuk hasrat ingin tahu, mengenal lingkungan, ingin bergerak, kegiatan bermain-main dan sebagainya

7. Hukum Predistinasi

Predistinasi berarti nasib atau takdir. Pada setiap umat beragama ada kepercayaan tterhadap nasib atau takdir yang telah ditetapkan Allah baginya. Segala sesuatu tterjadi atas takdir Allah, yang harus diterima manusia sebagai nasib baginya. Berdasarkan hukum ini berarti betapapun sempurnanya pembawaan, bakat dan sifat-sifat keturunan, betapapun baiknya lingkungan dan pemeliharaan anak, serta betapapun llengkapnya sarana dan sumber penghidupan, tetapi proses dan jalan perkembangan itu tidak akan berlangsung sebagaimana yang dikehendaki manusia sseandainya nasib tidak membawanya demikian atau jika tidak ada izin Allah. Jadi perkembangan itu juga sangat bergantung pada apa yang telah ditakdirkan-Nya

0 Response to "7 Hukum-Hukum Perkembangan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel