Materi Fikih KLS 4 Pelajaran 2 Ketentuan Sedekah
1. Pengertian Sedekah
Sedekah dari kata bahasa Arab ???? yang berarti sedekah, derma, atau pemberian. Menurut Istilah sedekah artinya memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap rida Allah Swt, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Memberikan suatu jasa atau bersikap baik kepada orang lain termasuk sedekah. Mendamaikan dua orang yang saling bermusuhan dengan adil juga merupakan sedekah.
Berdasarkan penjelasan di atas, sedekah bersifat umum. Artinya, sedekah tidak hanya diberikan dalam bentuk harta atau uang, tetapi segala sesuatu yang memberikan manfaat kepada orang lain termasuk sedekah. Jadi, pengertian sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaikbaiknya dengan tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap rida dari Allah Swt. Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang.
2. Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah antara lain dapat :
a. menghindarkan murka Allah Swt. dan menolak bencana akibat perbuatan dosa;
b. memanjangkan usia;
c. mempererat tali persaudaraan;
d. memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin;
e. memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.
Allah Swt. akan memberikan pahala yang berlipat kepada orang-orang yang suka bersedekah. Hal itu dijelaskan dalam firman Allah Swt. Berikut: Yang Artinya: ” ... Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.” (Q.S. Yusuf/12: 88)
Para malaikat pun ikut mendoakan bagi orang-orang yang suka bersedekah. Rasulullah saw. BersabdavYang Artinya: “Tiada suatu hari pun di mana hamba bangun pagi-paginya, kecuali dua malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdoa, ”Ya Allah berilah gantinya kepada orang-orang yang suka bersedekah.” Sementara yang satu berdoa, ”Ya Allah datangkanlah kerusakan pada orang-orang yang bakhil.” (H.R. Muslim dari Abu Hurairah:1678)
Berdasarkan uraian di atas, kebiasaan bersedekah perlu ditumbuhkan, berapa pun besar dan nilainya. Hal itu perlu dilakukan karena Allah Swt. Akan membalas setiap kebajikan. Allah Swt. berfirman dalam Surah az- Zalzalah ayat 7.
Yang Artinya: “Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (Q.S. az-Zalzalah/99: 7)
3. Pembagian Sedekah.
a. Sedekah wajib, yaitu sedekah dalam bentuk zakat.
b. Sedekah sunah, yaitu sedekah yang biasa kita lakukan.
c. Sedekah sunah Muakad yaitu sedekah bentuk wakaf, amal jariyah.
d. Sedekah mubah (boleh) yaitu berupa hadiah dan hibah.
Sedekah dapat berupa harta (uang, makanan, pakaian) tetapi juga berupa tenaga, jasa, pemikiran, nasihat, dan sikap.
4. Macam Sedekah.
a. Sedekah harta seperti: Santunan kepada pengemis, membantu bencana alam, dll.
b. Sedekah sikap seperti: tersenyum, menyambut tamu dengan baik, menyingkirkan penghalang jalan,
c. Sedekah berupa lisan seperti: berbicara sopan, mengucapkan salam, mengucapkan kalimat thoyibah.
d. Sedekah fikiran.
e. Sedekah tenaga
Adalagi sedekah yang pahalanya sangat besar dan lebih kekal yaitu sedekah jariyah. Apabila yang di jariyahkan masih dimanfaatkan, selama itu pula pahalanya tetap mengalir sekalipun yang bersedekah telah meninggal dunia. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.
Yang Artinya : “Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang saleh untuk orang tuanya.” (H.R. Muslim )
5. Urutan Pemberian Sedekah Sedekah dapat disalurkan dengan urutan :
a. Saudara/keluarga terdekat.
b. Anak-anak yatim.
c. Tetangga yang terdekat dan yang jauh.
c. Sahabat atau teman.
d. Ibnu sabil, dan lain-lain.
0 Response to "Materi Fikih KLS 4 Pelajaran 2 Ketentuan Sedekah"
Post a Comment