Materi Pelajaran PKN Kelas 5 SD/MI Bab 4 Bentuk-bentuk Keputusan Bersama
Dalam sebuah organisasi, keputusan bersama dapat diambil melalui dua cara. Pertama, melalui musyawarah untuk mufakat. Kedua, melalui pemungutan suara atau voting. Berikut penjelasan dua jenis keputusan bersama tersebut.
1. Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.
Dari berbagai pendapat, tentunya tidak mudah menentukan pendapat yang terbaik. Biasanya semua orang akan mengatakan bahwa pendapatnyalah yang terbaik. Jika kalian mengajukan sebuah pendapat, pasti kalian akan menganggap pendapat kalianlah yang paling baik. Benar begitu, bukan? Ketika seluruh pendapat sudah dikemukakan, pembicaraan pun terjadi. Setelah dipertimbangkan akhirnya satu pendapat disepakati. Itulah yang kemudian disebut mufakat atau kesepakatan bersama.
Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak diperhatikan. Musyawarah untuk mufakat biasanya dilakukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Misalnya, keluarga, Rukun Tetangga (RT), atau Desa. Mereka berkumpul di suatu pertemuan atau majelis, semuanya duduk bersama membahas persoalan yang perlu mereka musyawarahkan.
2. Pemungutan suara
Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Hal ini terjadi bila ada perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan. Misalnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya. Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Pemungutan suara biasanya disepakati oleh tiap-tiap pendukung pendapat yang berbeda. Sebelum dilakukan, diadakan kesepakatan. Yakni setiap anggota akan menerima pendapat yang didukung oleh suara terbanyak.
Pemungutan suara |
Voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut.
1. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan dengan.
2. Voting dilakukan karena ketidakmungkinan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi. Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan. Pertentangan inilah yang mencegah pencapaiankata mufakat.
3. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil.
4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum.
6. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama. Dengan demikian, pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan.
3. Aklamasi
Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.
0 Response to "Materi Pelajaran PKN Kelas 5 SD/MI Bab 4 Bentuk-bentuk Keputusan Bersama"
Post a Comment