Materi PKN Kelas 4 Bab 1 Pemerintah Desa ( Pemerintah Desa )

Pelajaran PKn kelas IV dilanjutkan dengan praktik lapangan. Atep dan kawan-kawannya melakukan kunjungan ke Balai Desa Suka Maju. Pak Darma memimpin rombongan kelas IV ke balai desa. Kelas dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama bertanya kepada para pegawai mengenai kepala desa dan perangkatnya. Kelompok kedua mencari informasi tentang BPD.

1. Pemerintah Desa



Kelompok pertama dipimpin oleh Atep. Mereka bertanya kepada Pak Heru tentang lembaga pemerintahan desa. Pak Heru adalah pegawai di Balai Desa Suka Maju. Beliau menjelaskan bahwa lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa.

”Pemerintahan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pemerintahan desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Siapa yang tahu pemerintah desa itu terdiri dari siapa?” tanya Pak Heru.

”Kepala desa”, jawab Atep.

”Bagus. Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan setelah itu dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan,” jelas Pak Heru.

”Adakah perangkat desa yang lain, Pak?” tanya Ida.

”Masih. Coba siapa yang bisa menyebutkan?” tanya Pak Heru.

”Pamong desa”, jawab Ida.

”Pintar. Pamong desa disebut juga perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari:

a. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)

Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Sekretaris desa memimpin sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.

b. Kepala Urusan (Kaur)

Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.

c. Kepala dusun atau Kebayanan

Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa”, terang Pak Heru.

”Apakah pemerintahan desa itu sama dengan di kota?” tanya Atep.

”Hampir sama. Bedanya pemerintahan kelurahan dilaksanakan oleh lurah yang dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretaris kelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dari pemerintah. Tugas dan kewajiban kepala kelurahan dan perangkat kelurahan sama dengan tugas dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa”, jawab Pak Heru.

“Itulah tadi lembaga pemerintahan desa. Pahami dengan baik ya, setuju?” tegas Pak Heru.

“Setuju”, jawab anak-anak kelompok 1.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Adapun kelompok 2, dipimpin oleh Togar. Mereka mencari informasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka diminta untuk menemui Pak Topo. Pak Topo merupakan salah seorang perangkat desa. Anak-anak mendengarkan dengan saksama penjelasan Pak Topo tentang BPD.

“Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa,” kata Pak Topo.

“Apa saja tugas BPD itu?” tanya Togar.

“Tugas BPD meliputi:

a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
b. menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

Anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD biasanya beranggotakan para tokoh masyarakat yang mewakili komunitas tertentu di desa itu. Mereka dipilih biasanya karena mempunyai pengaruh di masyarakat,” jawab Pak Topo.

3. Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa dan Kelurahan

Anak-anak telah memperoleh informasi dari perangkat desa mengenai pemerintahan desa. Kemudian mereka berkumpul kembali di balai desa. Mereka memperoleh keterangan dari Pak Sekdes mengenai bagan struktur organisasi pemerintahan desa. Berikut bagan struktur organisasi desa:

a. Struktur organisasi desa

STRUKTUR DESA
STRUKTUR DESA


b. Struktur organisasi kelurahan

STRUKTUR KELURAHAN
STRUKTUR KELURAHAN


“Adakah lembaga pemerintahan lainnya, Pak?” tanya Atep.

“Oh, ada. Selain lembaga pemerintah desa di atas, ada pula lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:

a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b. Karang Taruna
c. Koperasi
d. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP),” jawab Pak Sekdes 

Anak-anak senang sekali. Pengetahuan mereka tentangpemerintahan desa/kelurahan makin bertambah. Anak-anak beserta Pak Darma pamit. Mereka kembali ke sekolah.

0 Response to "Materi PKN Kelas 4 Bab 1 Pemerintah Desa ( Pemerintah Desa )"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel